Sekolah Tidak Boleh MEMAKSAKAN Atau MELARANG Seragam Khas Agama
Polemik pemaksaan kewajiban berjilbab bagi siswi non muslim di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu menuai atensi dari pemerintah pusat. Belum lama ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim bersama dua menteri lainnya, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meluncurkan SKB 3 Menteri yang menjamin kemerdekaan setiap siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk mengekspresikan keyakinannya masing-masing tanpa paksaan dari sekolah maupun pemerintah.
Dalam SKB 3 Menteri ini, ditegaskan bahwa sekolah maupun pemda tidak boleh memaksakan aturan atau melarang bagi siswa, tenaga pendidik menggunakan seragam maupun atribut yang khas simbol keagamaan.
📢 *Pemda dan Sekolah Negeri Tidak Boleh MEMAKSAKAN Atau MELARANG Penggunaan Seragam Agama Tertentu* 📢
Mendikbud,
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama resmi menerbitkan *Surat
Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri* tentang seragam dan atribut di
sekolah negeri.
*Apa saja isinya?*
1️⃣ SKB 3 Menteri ini mengatur *sekolah negeri* yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
2️⃣ Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan *berhak memilih* antara:
(1) Seragam dan atribut *tanpa* kekhususan agama, atau
(2) Seragam dan atribut *dengan* kekhususan agama
3️⃣ Pemda dan sekolah *tidak boleh mewajibkan ataupun melarang* seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4️⃣
Pemda dan kepala sekolah *wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau
melarang* seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari
kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.
5️⃣ Jika terjadi *pelanggaran* terhadap SKB 3 Menteri ini, maka *sanksi* akan diberikan kepada pihak yang melanggar.
6️⃣ *Dikecualikan* peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di *Provinsi Aceh*.
👍🏼 _"Setiap siswa, guru, dan tenaga kependidikan
berhak memilih antara seragam tanpa kekhasan agama atau dengan kekhasan
agama, sesuai keyakinan masing-masing. Harapan saya adalah bahwa
generasi penerus bangsa bukan hanya menoleransi, namun mencintai
keberagaman. Inilah kekayaan sejati bangsa kita,"_ ujar Mendikbud Nadiem
Makarim.
➖➖
❗ Jika menemukan pelanggaran bisa menghubungi:
*Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud*
Gedung C Lantai Dasar Jl. Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270
Pusat Panggilan: 177
Portal ult: http://ult.kemdikbud.go.id/
Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id/
---
📲
Informasi mengenai SKB 3 Menteri selengkapnya dapat disaksikan melalui
*Instagram resmi Mendikbud @nadiemmakarim*:
https://www.instagram.com/p/CK0-79Kh3Px/