Cara Mudah Mengisi dan Melapor Pajak Orang Pribadi Secara Online Terbaru

Cara Mudah Mengisi dan Melapor Pajak Orang Pribadi Secara Online Terbaru

Saat ini seseorang semakin dimudahkan dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Jika dulu melapor pajak harus datang ke kantor pajak dan mengantri hingga kepanasan dan kehujanan, saat ini kamu cukup melaporkannya di depan layar kecilmu yaitu smartphone. Pemerintah sendiri juga tidak ingin ketinggalan sehingga terus berusaha memberikan layanan pajak secara online.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri menyarankan kepada wajib pajak untuk melaporkan pajak pribadinya melalui e-filling yaitu sistem pelaporan pajak secara online yang disediakan di laman website DJP Online Pajak. Selain laman resmi di website DJP Online terdapat pula beberapa aplikasi pelaporan pajak yang resmi bekerja sama dengan kantor pajak. E-filling ini dapat memberikan kemudahan bagi para pengguna karena kamu dapat melapor pajak dimanapun dan kapanpun.

Wajib pajak orang pribadi memiliki batas tertentu untuk melaporkan pajaknya yaitu tanggal 31 maret. Adapun jika seorang wajib pajak tidak melaporkan pajaknya maka dia akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang no 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Lalu apa saja yang perlu kamu siapkan untuk lapor pajak online di DJP ? Untuk lebih jelasnya yuk simak uraian berikut ini :

Hal yang harus dilakukan sebelum lapor pajak dengan E-Filling

  1. Menyiapkan Bukti Potong Pajak

    Bukti potong pajak yang dimaksud dalam hal ini adalah bukti potong pajak yang biasanya didapatkan dari bendaharawan perusahaan. Terdapat beberapa jenis bukti potong pajak diantaranya yaitu :

    1. Bukti Potong Pajak Karyawan Swasta 1721 A1
    2. Bukti Potong Pajak Pegawai Negeri Sipil 1721 A2

    Bukti potong tersebut harus disiapkan sebelum melaporkan pajak oleh wajib pribadi karena bukti potong tersebut yang akan dijadikan dasar dalam mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). SPT dalam pajak itu sendiri terdiri dari dua SPT yakni ;

    1. SPT 1770S

      SPT 1770S digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta per tahun.

    2. SPT 1770SS

      SPT 1770SS digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kurang dari 60juta per tahun.

    3. SPT 1770

      Kemudian ada pula SPT 1770 yang digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

  2. Membuat dan Mendaftar Efin

    Efin sendiri ialah Electronik Filling Identification Number yang berupa nomor identifikasi wajib pajak yang diberikan oleh DJP untuk wajib pajak untuk melakukan e-filling. Untuk mendapatkan efin maka kamu harus menyimak tutorial cara mendapatkan efin online berikut ini :

    1. Daftarkan akun anda di menu E-Filling dan isi formulir aktivasi EFIN pada aplikasi resmi yang telah bekerja sama dengan DJP seperti aplikasi Klikpajak.
    2. Unduh Efin

    Setelah anda mendaftarkan diri maka EFIN akan bisa didownload.

Cara Pelaporan Pajak PPh 21 Online

Setelah anda mempersiapkan data yang anda perlukan untuk melapor pajak, selanjutnya anda dapat mengikuti tutorial lapor pajak dibawah ini :

  1. Kunjungi situs resmi DJP Online di http://djponline.pajak.go.id pada handphone maupun komputer anda
  2. Selanjutnya untuk masuk kedalam situs kamu dimohon untk memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Selanjutnya pilih menu “e-filling”
  4. Pilih “Buat SPT”
  5. Setelah itu akan muncul dialog box beberapa pertanyaan yang harus kamu jawab. Jawablah pertanyaan tersebut dengan jujur karena pertanyaan tersebut yang akan mengarahkanmu pada form spt mana yang seharusnya kamu isi.
  6. Klik SPT yang ditampilkan
  7. Kemudian isi formulir hingga hasilnya nihil. Kamu dapat menggunakan bukti potong pajak dari perusahaanmu sebagai patokan dalam mengisi formulir ini.
  8. Selanjutnya jika sudah maka klik “Berikutnya”. Setelah itu akan muncul email notifikasi di handphonemu. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan dan kemudian klik “Kirim SPT”
  9. Bukti lapor secara otomatis akan dikirimkan ke emailmu.

Nah sekian untuk tutorial lapor pajak online dengan mudah. Semoga artikel ini dapat membantumu yang tengah bingung bagaimana cara melapor pajak online. Jika kamu merasa artikel ini bermanfaat maka kamu dapat share artikel ini sebagai bentuk apresiasi kepada penulis agar lebih semangat lagi dalam memberikan tips dan tutorial menarik lainnya 😊

LihatTutupKomentar
Cancel